Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaransatuan Kerja Perangkat Daerah/kuasa Bendahara Umum Daerah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaransatuan Kerja Perangkat Daerah/kuasa Bendahara Umum Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 64/PMK.05/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARANSATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Maret 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 Tahun 2019Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 438 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Maret 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |