Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 101 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Desember 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1623 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Desember 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 |