Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 100
Tahun 2018
Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Oktober 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1540
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Oktober 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018Tentang Standar Pelayanan Minimal

File