Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Judul | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Nomor | 9 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Juni 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1184 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangPeraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang |