Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 30
Tahun 2016
Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 September 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1691
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File