Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Negara untuk Pedagang Kaki Lima

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Negara untuk Pedagang Kaki Lima
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 21
Tahun 2015
Tentang PENDAYAGUNAAN TANAH NEGARA UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1853
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File