Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 11
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1111
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File