Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berbeda dalam Kawasan Tertentu
Judul | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berbeda dalam Kawasan Tertentu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Nomor | 10 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA PENETAPAN HAK KOMUNAL ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN MASYARAKAT YANG BERBEDA DALAM KAWASAN TERTENTU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 568 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |