Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola Dewan Pengawas Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola Dewan Pengawas Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 6 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA DEWAN PENGAWAS SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 142 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |