Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam Keadaan Darurat di Perairan Wilayah Indonesia

Judul Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam Keadaan Darurat di Perairan Wilayah Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Nomor 9
Tahun 2018
Tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam Keadaan Darurat di Perairan Wilayah Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2018
Nomor_Pengundangan 1197
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Agustus 2018
Pejabat_Pengundangan -