Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Barat

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 6
Tahun 2009
Tentang PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 September 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 312
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 September 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File