Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Menteri Agama Nomor 43 Tahun 204 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Menteri Agama Nomor 43 Tahun 204 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 42
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI AGAMA NOMOR 43 TAHUN 204 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Juli 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1066
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Juli 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File