Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 34
Tahun 2009
Tentang PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Oktober 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 381
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Oktober 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File