Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 26
Tahun 2021
Tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PELAYANAN JASA HUKUM DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 824
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File