Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 32 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Juni 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1023 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa TengahUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan NasionalUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan StrukturalPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005Tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan KeagamaanPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008Tentang Pendanaan PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009Tentang DosenPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan ProfesorPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2011Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa TengahPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2011Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa TengahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014Tentang Kerja Sama Perguruan TinggiPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat_x000D_ pada Perguruan Tinggi KeagamaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2014Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan TinggiPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015Tentang Standar Nasional Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa TengahPeraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh PemerintahPeraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam NegeriPeraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016Tentang Ijazah Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi KeagamaanPeraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta |