Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi dan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/kota

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi dan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/kota
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 42
Tahun 2010
Tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Juni 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsidan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 337
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Juni 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File