Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi dan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/kota
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi dan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/kota |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 42 |
Tahun | 2010 |
Tentang | TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Juni 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsidan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 337 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Juni 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |