Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 30
Tahun 2014
Tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DI KEMENTERIAN AGAMA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 September 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1326
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 September 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File