Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama _x000D_ nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Biaya _x000D_ penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435h/2014m

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama _x000D_ nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Biaya _x000D_ penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435h/2014m
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 25
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMANOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBAYARAN BIAYAPENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1435H/2014M
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 September 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1224
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 September 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File