Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 118/PMK.03/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 15 Juli 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1043 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 15 Juli 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan PajakPeraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118pmk032016 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016Tentang Pengampunan Pajak |
Admin Data