Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Selatan

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 25
Tahun 2009
Tentang PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Oktober 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 365
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Oktober 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File