Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 15
Tahun 2022
Tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 September 2022
Pejabat_Menetapkan YAQUT CHOLIL QOUMAS
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 850
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 September 2022
Pejabat_Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File