Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 15
Tahun 2012
Tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 September 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 899
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 September 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File