Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 11 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 April 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 480 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 April 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2008Tentang Penyelenggaraan Ibadah HajiUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Keuangan HajiPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi PemerintahPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah HajiPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan HajiPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015Tentang Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017Tentang Badan Pengelola Keuangan HajiPeraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian AgamaUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Keuangan Haji |