Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Judul | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 17 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 November 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2012 |
Nomor_Pengundangan | 1153 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 November 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |