Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 395 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 395 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 10
Tahun 2011
Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 395 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Maret 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 271
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Mei 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File