Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 1
Tahun 2010
Tentang PERUBAHAN PENYEBUTAN DEPARTEMEN AGAMA MENJADI KEMENTERIAN AGAMA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Januari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 48
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Januari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File