Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa MAHKAMAH AGUNG
Nomor 3
Tahun 2017
Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2017
Nomor_Pengundangan 1084
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -