Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan
| Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Nomor | 51 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | BATAS DAERAH KABUPATEN BANJAR DENGAN KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 01 Juli 2020 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
| Nomor_Pengundangan | 762 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 2020 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Banjarbaru |
| Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Vb dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan (lembaran-negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-undang *)Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii BanjarbaruUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah |
Admin Data