Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Rapat

Judul Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Rapat
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor 3
Tahun 2010
Tentang PENYELENGGARAAN RAPAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Januari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2010
Nomor_Pengundangan 128
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Maret 2010
Pejabat_Pengundangan -