Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara

Judul Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor 9
Tahun 2016
Tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2016
Nomor_Pengundangan 1158
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -