Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 16 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Juni 2018 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023Tentang Visa dan Izin Tinggal |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 988 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Juli 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011Tentang KeimigrasianPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang KeimigrasianPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018Tentang Penggunaan Tenaga Kerja AsingPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |