Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (str) Dokter dan Dokter Gigi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (certificate of Good Standing) Pada Sistem Informasi Registrasi yang Terintegrasi dengan Sistem Pembayaran Online (simponi)

Judul Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (str) Dokter dan Dokter Gigi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (certificate of Good Standing) Pada Sistem Informasi Registrasi yang Terintegrasi dengan Sistem Pembayaran Online (simponi)
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor 49
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Dokter Gigi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) Pada Sistem Informasi Registrasi yang Terintegrasi Dengan Sistem Pembayaran Online (Simponi)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2017
Nomor_Pengundangan 1246
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 September 2017
Pejabat_Pengundangan -