Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya

Judul Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor 5
Tahun 2023
Tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Januari 2023
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2023
Nomor_Pengundangan 110
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Januari 2023
Pejabat_Pengundangan -