Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Judul | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 27 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Agustus 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2018 |
Nomor_Pengundangan | 1116 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Agustus 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |