Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Judul Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor 18
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Desember 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2019
Nomor_Pengundangan 1536
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Desember 2019
Pejabat_Pengundangan -