Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Judul | Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 9 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 November 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2019 |
Nomor_Pengundangan | 1533 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Desember 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |