Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 7
Tahun 2022
Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Juni 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2022
Nomor_Pengundangan 597
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Juni 2022
Pejabat_Pengundangan -