Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Judul Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 6
Tahun 2019
Tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Oktober 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2019
Nomor_Pengundangan 1134
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Oktober 2019
Pejabat_Pengundangan -