Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Judul | Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 6 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Oktober 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2019 |
Nomor_Pengundangan | 1134 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Oktober 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |