Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Judul Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Nomor 5
Tahun 2022
Tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Tempat_Penetapan Mataram
Ditetapkan_Tanggal 23 September 2022
Pejabat_Menetapkan H. ZULKIEFLIMANSYAH
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -

File