Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 50
Tahun 2018
Tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1920
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File