Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 50 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1920 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |