Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggarn 2017

Judul Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggarn 2017
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor 5
Tahun 2017
Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANjA DAERAH TAHUN ANGGARN 2017
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 06 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 102
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Oktober 2017
Pejabat_Pengundangan -

File