Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Judul Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa KOTA TEBING TINGGI
Nomor 2
Tahun 2011
Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 07 Maret 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 2
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Maret 2011
Pejabat_Pengundangan -

File