Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul

Judul Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa KOTA MALANG
Nomor 8
Tahun 2005
Tentang LARANGAN TEMPAT PELACURAN DAN PERBUATAN CABUL
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 15 Desember 2005
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 4
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Desember 2005
Pejabat_Pengundangan -

File