Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014_x000D_ tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,_x000D_ pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan_x000D_ evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran_x000D_ pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang
Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014_x000D_ tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,_x000D_ pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan_x000D_ evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran_x000D_ pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang |
---|---|
Jenis | PERATURAN DAERAH |
Pemrakarsa | KABUPATEN LUMAJANG |
Nomor | 14 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2014TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DANEVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG |
Tempat_Penetapan | - |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Maret 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | 14 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Maret 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |