Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah

Judul Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor 10
Tahun 2019
Tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI PEMERINTAH DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Agustus 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2019
Nomor_Pengundangan 1054
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 September 2019
Pejabat_Pengundangan -