Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Judul Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor 12
Tahun 2021
Tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 September 2021
Pejabat_Menetapkan LAKSANA TRI HANDOKO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 1090
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO