Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Judul | Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Nomor | 14 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 November 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1823 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 November 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja _x000D_ pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2014Tentang Tunjangan Kinerja _x000D_ pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976Tentang Cuti Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan StrukturalPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013Tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan WilayahPeraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2014Tentang Tunjangan Kinerja _x000D_ pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet KerjaKeputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995Tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah |