Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN |
Nomor | 3 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Mei 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 543 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 Juni 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |