Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Nomor 2
Tahun 2020
Tentang PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG IURAN DAN PIUTANG DENDA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2020
Nomor_Pengundangan 1036
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 September 2020
Pejabat_Pengundangan -