Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Judul Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor 10
Tahun 2013
Tentang DISIPLIN HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Agustus 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2013
Nomor_Pengundangan 1101
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 September 2013
Pejabat_Pengundangan -